Saat
memerah ASI bawalah foto si kecil, ASI akan deras mengalir. Konon
memandang si kecil dengan segenap perasaan Anda akan merangsang hormone
oksitosin dan prolaktin untuk memproduksi ASI.
Cuti melahirkan selesai, ibu harus kembali bekerja. Agar semua berjalan mulus, berikut ini kiatnya.
-
Buang jauh-jauh perasaan bersalah.
Kembali bekerja setelah cuti melahirkan memang dapat menimbulkan
konflik emosional. Bekerja di luar rumah bukan berarti Anda ibu yang
buruk, bukan?.
-
Dapatkan pengasuh anak yang tepat. Sebulan
sebelum kembali bekerja sebaiknya Anda sudah mendapatkan pengasuh anak
agar Anda punya waktu meneliti karakter si pengasuh. Namun, jika belum
juga dapat, titipkan si kecil pada sosok yang dapat dipercaya seperti
ibu kandung, ibu mertua, kakak, adik, ipar.
-
Bicara kepada atasan. Katakan
bahwa Anda perlu menyelinap 2-3 kali dalam waktu bekerja selama 10-20
menit setiap hari untuk memerah ASI. Syukur-syukur jika tempat Anda
bekerja tersedia Nursery Room. Jika tidak, cari ruangan tertutup dan
bersih. Tempel di pintu bahwa Anda sedang memerah ASI. Untuk
menyesuaikan waktu memerah, Mayo Clinic menyarankan, sekitar 2 minggu
sebelum kembali bekerja, ubah waktu menyusui Anda di rumah. Contohnya:
memerah ASI 2-3 kali selama siang hari dan menyusui sebelum dan setelah
bekerja.
-
Atur dengan baik. Buat daftar
harian yang harus dilakukan. Di awal-awal kembali ke kantor, pikiran
Anda bisa jadi masih melayang pada si kecil dan bingung, mana tugas
kantor, mana tugas rumah. Identifikasi apa yang harus dilakukan segera
di kantor dan apa yang bisa ditunda.
-
Tetap terhubung. Setiap hari telepon ke rumah untuk mengetahui keadaan si kecil guna mengajarkan pengasuh bahwa Anda tetap memantau keadaan bayi yang dititipkan padanya.
-
Upayakan ASI lancar. Konon
memandang si kecil dengan segenap perasaan Anda akan merangsang hormone
oksitosin dan prolaktin untuk memproduksi ASI. Letakkan foto si kecil di
meja kerja atau menjadi wall paper di PC Anda. Saat memerah ASI bawalah
foto si kecil, ASI akan deras mengalir.
Sumber: AyahBunda.co.id
0 komentar:
Posting Komentar